Hitung estimasi Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan total kompensasi PHK berdasarkan masa kerja, upah bulanan, serta jenis atau alasan PHK.
Kalkulator pesangon PHK adalah alat bantu untuk memperkirakan kompensasi yang dapat diterima pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Perhitungan dalam kalkulator ini mencakup Uang Pesangon atau UP, Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK, serta Uang Penggantian Hak atau UPH.
Dasar perhitungan utama mengikuti struktur kompensasi PHK dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Uang pesangon dasar dihitung berdasarkan masa kerja dengan rentang maksimal 9 bulan upah, sedangkan UPMK memiliki skema tersendiri berdasarkan lamanya masa kerja. :contentReference[oaicite:1]{index=1}
Namun, nilai akhir yang diterima pekerja tidak selalu sama dalam setiap kasus. Alasan PHK dapat memengaruhi pengali uang pesangon. Selain itu, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dapat mengatur hak tertentu yang lebih besar. :contentReference[oaicite:2]{index=2}
Uang pesangon merupakan kompensasi yang dasar perhitungannya menggunakan masa kerja dan upah bulanan. Berdasarkan ketentuan dasar Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun memiliki dasar 1 bulan upah, sedangkan masa kerja delapan tahun atau lebih memiliki dasar maksimal 9 bulan upah. :contentReference[oaicite:3]{index=3}
| Masa Kerja | Dasar Uang Pesangon |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 sampai kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 sampai kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 sampai kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 sampai kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 sampai kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 sampai kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 sampai kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
UPMK merupakan komponen tambahan berdasarkan lamanya pekerja bekerja. Komponen ini mulai muncul untuk masa kerja minimal tiga tahun dan memiliki dasar maksimal sepuluh bulan upah untuk masa kerja dua puluh empat tahun atau lebih. :contentReference[oaicite:4]{index=4}
| Masa Kerja | Dasar UPMK |
|---|---|
| Kurang dari 3 tahun | 0 bulan |
| 3 sampai kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 sampai kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 sampai kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 sampai kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 sampai kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 sampai kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 sampai kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Uang Penggantian Hak dapat mencakup hak-hak pekerja yang masih tersisa, misalnya cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ongkos pulang, serta hak lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. :contentReference[oaicite:5]{index=5}
Perhitungan pertama adalah menentukan jumlah bulan upah yang menjadi dasar uang pesangon berdasarkan masa kerja.
Jika alasan PHK menggunakan pengali tertentu, maka perhitungannya menjadi:
Uang Penghargaan Masa Kerja dihitung dengan rumus:
Untuk penggantian cuti, kalkulator menggunakan pendekatan:
Kemudian:
Total estimasi kompensasi dihitung menggunakan:
Seorang pekerja memiliki upah bulanan sebesar Rp8.000.000 dan telah bekerja selama 5 tahun 4 bulan. Untuk simulasi ini digunakan pengali pesangon 1 kali. Pekerja masih memiliki 5 hari cuti dan tidak terdapat ongkos pulang maupun hak tambahan.
Karena masa kerja berada pada rentang 5 sampai kurang dari 6 tahun, dasar uang pesangon adalah 6 bulan upah.
Dengan pengali 1 kali:
Untuk masa kerja 5 tahun, pekerja berada dalam kategori 3 sampai kurang dari 6 tahun sehingga dasar UPMK adalah 2 bulan upah.
Jika dasar hari kerja yang digunakan adalah 25 hari dan terdapat 5 hari cuti:
Maka:
Misalnya pekerja memiliki masa kerja 7 tahun dan upah Rp10.000.000. Dasar pesangon untuk masa kerja tersebut adalah 8 bulan upah.
Jika pengali pesangon yang digunakan adalah 0,5 kali:
Untuk masa kerja 7 tahun, dasar UPMK adalah 3 bulan upah:
Belum termasuk UPH, maka total sementara:
Kalkulator pesangon sebaiknya digunakan sebagai alat simulasi awal. Besaran akhir kompensasi PHK sangat bergantung pada alasan pemutusan hubungan kerja dan ketentuan hukum yang diterapkan pada kasus tersebut.
Selain itu, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dapat memberikan hak yang berbeda atau lebih besar dibandingkan perhitungan minimum. Oleh karena itu, hasil kalkulator tidak otomatis menjadi angka final yang harus dibayarkan dalam setiap kasus. :contentReference[oaicite:6]{index=6}
Kalkulator ini juga tidak memasukkan komponen lain yang mungkin relevan dalam situasi tertentu, seperti skema khusus untuk pekerja PKWT, uang pisah, kompensasi tertentu, manfaat jaminan sosial, pajak, atau ketentuan khusus lainnya.
Kalkulator Pesangon PHK membantu memperkirakan nilai kompensasi dengan menggabungkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Pengguna cukup memasukkan upah, masa kerja, pengali kompensasi, serta hak tambahan yang relevan.
Rumus dasarnya adalah menentukan jumlah bulan upah berdasarkan masa kerja, mengalikan dengan upah bulanan dan pengali yang sesuai, kemudian menambahkan UPMK dan UPH. Dengan demikian, pengguna dapat memperoleh gambaran estimasi kompensasi secara lebih cepat sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen kerja dan dasar hukum yang berlaku.