Kalkulator Pesangon PHK

Kalkulator Perhitungan Pesangon PHK

Hitung estimasi Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan total kompensasi PHK berdasarkan masa kerja, upah bulanan, serta jenis atau alasan PHK.

1. Data Upah dan Masa Kerja

Masukkan upah bulanan yang digunakan sebagai dasar perhitungan.
Pilih pengali sesuai alasan PHK dan ketentuan yang berlaku.

2. Uang Penggantian Hak

Jumlah hari cuti yang belum diambil dan belum gugur.
Opsional sesuai hak dan kondisi yang berlaku.
Hak lain berdasarkan Perjanjian Kerja, PP, atau PKB.
Catatan: Kalkulator ini menghasilkan estimasi. Besaran kompensasi aktual dapat dipengaruhi alasan PHK, status hubungan kerja, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil Estimasi Pesangon

Uang Pesangon (UP) Rp0
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Rp0
Uang Penggantian Hak (UPH) Rp0
Total Estimasi Kompensasi PHK Rp0
Total Masa Kerja -
Dasar Uang Pesangon -
Pengali Pesangon -
Dasar UPMK -
Nilai Penggantian Cuti Rp0
Ongkos Pulang Rp0
Hak Tambahan Rp0

Apa Itu Kalkulator Pesangon PHK?

Kalkulator pesangon PHK adalah alat bantu untuk memperkirakan kompensasi yang dapat diterima pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Perhitungan dalam kalkulator ini mencakup Uang Pesangon atau UP, Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK, serta Uang Penggantian Hak atau UPH.

Dasar perhitungan utama mengikuti struktur kompensasi PHK dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Uang pesangon dasar dihitung berdasarkan masa kerja dengan rentang maksimal 9 bulan upah, sedangkan UPMK memiliki skema tersendiri berdasarkan lamanya masa kerja. :contentReference[oaicite:1]{index=1}

Namun, nilai akhir yang diterima pekerja tidak selalu sama dalam setiap kasus. Alasan PHK dapat memengaruhi pengali uang pesangon. Selain itu, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dapat mengatur hak tertentu yang lebih besar. :contentReference[oaicite:2]{index=2}

Komponen Perhitungan Pesangon PHK

1. Uang Pesangon atau UP

Uang pesangon merupakan kompensasi yang dasar perhitungannya menggunakan masa kerja dan upah bulanan. Berdasarkan ketentuan dasar Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun memiliki dasar 1 bulan upah, sedangkan masa kerja delapan tahun atau lebih memiliki dasar maksimal 9 bulan upah. :contentReference[oaicite:3]{index=3}

Masa Kerja Dasar Uang Pesangon
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 sampai kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 sampai kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 sampai kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 sampai kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 sampai kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 sampai kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 sampai kurang dari 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK

UPMK merupakan komponen tambahan berdasarkan lamanya pekerja bekerja. Komponen ini mulai muncul untuk masa kerja minimal tiga tahun dan memiliki dasar maksimal sepuluh bulan upah untuk masa kerja dua puluh empat tahun atau lebih. :contentReference[oaicite:4]{index=4}

Masa Kerja Dasar UPMK
Kurang dari 3 tahun0 bulan
3 sampai kurang dari 6 tahun2 bulan upah
6 sampai kurang dari 9 tahun3 bulan upah
9 sampai kurang dari 12 tahun4 bulan upah
12 sampai kurang dari 15 tahun5 bulan upah
15 sampai kurang dari 18 tahun6 bulan upah
18 sampai kurang dari 21 tahun7 bulan upah
21 sampai kurang dari 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak atau UPH

Uang Penggantian Hak dapat mencakup hak-hak pekerja yang masih tersisa, misalnya cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ongkos pulang, serta hak lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. :contentReference[oaicite:5]{index=5}

Rumus Perhitungan Pesangon PHK

Perhitungan pertama adalah menentukan jumlah bulan upah yang menjadi dasar uang pesangon berdasarkan masa kerja.

Uang Pesangon Dasar = Jumlah Bulan Pesangon × Upah Bulanan

Jika alasan PHK menggunakan pengali tertentu, maka perhitungannya menjadi:

Uang Pesangon Akhir = Uang Pesangon Dasar × Pengali Pesangon

Uang Penghargaan Masa Kerja dihitung dengan rumus:

UPMK = Jumlah Bulan UPMK × Upah Bulanan

Untuk penggantian cuti, kalkulator menggunakan pendekatan:

Nilai Cuti = (Upah Bulanan ÷ Jumlah Hari Dasar) × Sisa Hari Cuti

Kemudian:

UPH = Nilai Cuti + Ongkos Pulang + Hak Tambahan

Total estimasi kompensasi dihitung menggunakan:

Total Kompensasi = Uang Pesangon + UPMK + UPH

Contoh Kasus Perhitungan Pesangon PHK

Contoh Perhitungan

Seorang pekerja memiliki upah bulanan sebesar Rp8.000.000 dan telah bekerja selama 5 tahun 4 bulan. Untuk simulasi ini digunakan pengali pesangon 1 kali. Pekerja masih memiliki 5 hari cuti dan tidak terdapat ongkos pulang maupun hak tambahan.

Karena masa kerja berada pada rentang 5 sampai kurang dari 6 tahun, dasar uang pesangon adalah 6 bulan upah.

Uang Pesangon Dasar = 6 × Rp8.000.000 = Rp48.000.000

Dengan pengali 1 kali:

Uang Pesangon = Rp48.000.000 × 1 = Rp48.000.000

Untuk masa kerja 5 tahun, pekerja berada dalam kategori 3 sampai kurang dari 6 tahun sehingga dasar UPMK adalah 2 bulan upah.

UPMK = 2 × Rp8.000.000 = Rp16.000.000

Jika dasar hari kerja yang digunakan adalah 25 hari dan terdapat 5 hari cuti:

Nilai Cuti = (Rp8.000.000 ÷ 25) × 5 = Rp1.600.000

Maka:

UPH = Rp1.600.000
Total = Rp48.000.000 + Rp16.000.000 + Rp1.600.000
Total Estimasi Kompensasi = Rp65.600.000

Contoh Perhitungan dengan Pengali 0,5 Kali

Misalnya pekerja memiliki masa kerja 7 tahun dan upah Rp10.000.000. Dasar pesangon untuk masa kerja tersebut adalah 8 bulan upah.

Pesangon Dasar = 8 × Rp10.000.000 = Rp80.000.000

Jika pengali pesangon yang digunakan adalah 0,5 kali:

Uang Pesangon = Rp80.000.000 × 0,5 = Rp40.000.000

Untuk masa kerja 7 tahun, dasar UPMK adalah 3 bulan upah:

UPMK = 3 × Rp10.000.000 = Rp30.000.000

Belum termasuk UPH, maka total sementara:

Rp40.000.000 + Rp30.000.000 = Rp70.000.000

Cara Menggunakan Kalkulator Pesangon PHK

  1. Masukkan upah bulanan yang digunakan sebagai dasar perhitungan.
  2. Masukkan jumlah tahun masa kerja.
  3. Masukkan tambahan bulan masa kerja jika ada.
  4. Pilih kategori atau pengali sesuai jenis/alasan PHK.
  5. Jika pengali tidak tersedia, pilih Gunakan Pengali Manual.
  6. Masukkan jumlah sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur jika relevan.
  7. Pilih dasar jumlah hari yang digunakan untuk mengestimasi nilai cuti.
  8. Masukkan ongkos pulang jika termasuk hak yang dapat dihitung.
  9. Masukkan hak tambahan lainnya berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB jika ada.
  10. Klik tombol Hitung Pesangon PHK.

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Menghitung Pesangon

Kalkulator pesangon sebaiknya digunakan sebagai alat simulasi awal. Besaran akhir kompensasi PHK sangat bergantung pada alasan pemutusan hubungan kerja dan ketentuan hukum yang diterapkan pada kasus tersebut.

Selain itu, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dapat memberikan hak yang berbeda atau lebih besar dibandingkan perhitungan minimum. Oleh karena itu, hasil kalkulator tidak otomatis menjadi angka final yang harus dibayarkan dalam setiap kasus. :contentReference[oaicite:6]{index=6}

Kalkulator ini juga tidak memasukkan komponen lain yang mungkin relevan dalam situasi tertentu, seperti skema khusus untuk pekerja PKWT, uang pisah, kompensasi tertentu, manfaat jaminan sosial, pajak, atau ketentuan khusus lainnya.

Kesimpulan

Kalkulator Pesangon PHK membantu memperkirakan nilai kompensasi dengan menggabungkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Pengguna cukup memasukkan upah, masa kerja, pengali kompensasi, serta hak tambahan yang relevan.

Rumus dasarnya adalah menentukan jumlah bulan upah berdasarkan masa kerja, mengalikan dengan upah bulanan dan pengali yang sesuai, kemudian menambahkan UPMK dan UPH. Dengan demikian, pengguna dapat memperoleh gambaran estimasi kompensasi secara lebih cepat sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen kerja dan dasar hukum yang berlaku.

Scroll to Top