Hitung estimasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji, tunjangan, THR, bonus, iuran pensiun, dan penghasilan lainnya berdasarkan penghasilan tahunan dan status PTKP.
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Gaji pokok | Rp0 |
| Tunjangan tetap | Rp0 |
| Lembur / tambahan rutin | Rp0 |
| THR | Rp0 |
| Bonus / insentif | Rp0 |
| Penghasilan lain | Rp0 |
| Total penghasilan bruto | Rp0 |
| Pengurang | Nilai |
|---|---|
| Biaya jabatan | Rp0 |
| Iuran pensiun | Rp0 |
| Zakat / sumbangan keagamaan wajib | Rp0 |
| Total pengurang | Rp0 |
| Lapisan PKP | Tarif | Dasar yang Dikenai Tarif | PPh |
|---|
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima orang pribadi sesuai ketentuan perpajakan. Dalam konteks karyawan, PPh 21 umumnya berkaitan dengan penghasilan seperti gaji, tunjangan, bonus, THR, dan komponen penghasilan lain yang menjadi objek pemotongan.
Untuk pegawai tetap, mekanisme penghitungan mengalami penyederhanaan sejak 1 Januari 2024 melalui penerapan Tarif Efektif Rata-Rata atau TER. Untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, penghasilan bruto dikalikan dengan TER sesuai kategori PTKP. Pada masa pajak terakhir, dilakukan penghitungan PPh setahun menggunakan tarif Pasal 17 dan kemudian disesuaikan dengan pajak yang telah dipotong sebelumnya. :contentReference[oaicite:2]{index=2}
Gaji bruto adalah total penghasilan sebelum dikurangi berbagai potongan. Komponen gaji bruto dapat mencakup gaji pokok, tunjangan, lembur, bonus, THR, dan penghasilan lain yang menjadi bagian dari penghasilan karyawan.
PPh 21 merupakan salah satu unsur yang dapat mengurangi jumlah uang yang akhirnya diterima karyawan apabila pajaknya ditanggung oleh karyawan.
Karena potongan seperti BPJS atau iuran tertentu dapat memiliki perlakuan berbeda dalam penghitungan pajak, kalkulator ini tidak otomatis menganggap seluruh potongan payroll sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Mekanisme PPh 21 pegawai tetap antara lain diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. PMK 168/2023 mengatur petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. :contentReference[oaicite:3]{index=3}
Dalam mekanisme tersebut, TER digunakan untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan penghitungan PPh berdasarkan tarif Pasal 17. :contentReference[oaicite:4]{index=4}
TER adalah Tarif Efektif Rata-Rata. Sistem ini dibuat untuk menyederhanakan penghitungan pemotongan PPh 21 pada masa pajak berjalan.
Untuk pegawai tetap, kategori TER bulanan dibagi berdasarkan status PTKP. Kategori A mencakup TK/0, TK/1, dan K/0. Kategori B mencakup TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Kategori C digunakan untuk K/3. :contentReference[oaicite:5]{index=5}
Rumus sederhana untuk pemotongan masa pajak selain masa pajak terakhir adalah:
Besarnya TER tidak sama untuk seluruh karyawan. Tarifnya ditentukan berdasarkan kategori PTKP dan lapisan penghasilan bruto.
Untuk mendapatkan kewajiban PPh 21 setahun, terlebih dahulu ditentukan penghasilan bruto setahun. Setelah itu dikurangi biaya jabatan atau biaya pensiun yang memenuhi ketentuan, iuran pensiun yang memenuhi syarat, serta pengurang lain yang diperkenankan. Selanjutnya hasilnya dikurangi PTKP untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak atau PKP.
Tarif Pasal 17 untuk orang pribadi dalam negeri menggunakan lapisan progresif. Lapisan pertama sampai dengan Rp60 juta dikenai 5%, lapisan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenai 15%, di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenai 25%, di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenai 30%, dan di atas Rp5 miliar dikenai 35%. :contentReference[oaicite:6]{index=6}
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
|---|---|
| Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah bagian penghasilan yang tidak dikenai PPh berdasarkan ketentuan yang berlaku. Status PTKP sangat penting karena menentukan besarnya penghasilan yang masuk dalam perhitungan PKP dan juga menentukan kategori TER.
| Status | PTKP | Kategori TER |
|---|---|---|
| TK/0 | Rp54.000.000 | A |
| TK/1 | Rp58.500.000 | A |
| K/0 | Rp58.500.000 | A |
| TK/2 | Rp63.000.000 | B |
| K/1 | Rp63.000.000 | B |
| TK/3 | Rp67.500.000 | B |
| K/2 | Rp67.500.000 | B |
| K/3 | Rp72.000.000 | C |
Nilai PTKP dan pembagian kategori TER tersebut merupakan kategori yang digunakan dalam skema TER PPh 21 untuk pegawai tetap. :contentReference[oaicite:7]{index=7}
Biaya jabatan merupakan salah satu pengurang dalam menentukan penghasilan neto pegawai. Secara umum, biaya jabatan dihitung sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimum Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 dalam satu tahun untuk pegawai tetap.
Karena itu, seseorang dengan gaji Rp10 juta per bulan tidak otomatis memperoleh biaya jabatan sebesar Rp500.000 setiap bulan jika struktur penghasilannya berubah. Kalkulator ini menggunakan batas tahunan maksimum Rp6 juta.
Misalkan seorang karyawan mempunyai gaji pokok Rp10.000.000 per bulan, tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan, THR Rp10.000.000 per tahun, iuran pensiun Rp100.000 per bulan, dan status PTKP K/0.
Gaji pokok setahun:
Tunjangan setahun:
Tambahkan THR:
Maka penghasilan bruto setahun adalah Rp142.000.000. Biaya jabatan dihitung 5% dari bruto, tetapi dibatasi maksimum Rp6.000.000 setahun.
Iuran pensiun:
Penghasilan neto:
Dengan status K/0, PTKP yang digunakan adalah Rp58.500.000.
Karena PKP berada di atas Rp60 juta tetapi masih di bawah Rp250 juta, penghitungan pajaknya menggunakan dua lapisan.
Dengan demikian, rata-rata PPh 21 secara sederhana adalah sekitar Rp453.750 per bulan. Namun angka Rp453.750 tersebut adalah rata-rata tahunan, bukan jaminan bahwa potongan pada setiap bulan akan sama. Dalam mekanisme TER, potongan masa berjalan dapat berbeda dan kemudian disesuaikan pada masa pajak terakhir.
Ini bagian yang sering membuat slip gaji terlihat seperti dokumen hasil ritual birokrasi. Sejak penerapan TER, pemotongan untuk masa pajak selain masa pajak terakhir dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan tarif efektif sesuai kategori.
Akibatnya, PPh yang dipotong pada Januari, Februari, Maret, dan bulan berikutnya tidak harus sama dengan rata-rata PPh setahun.
Pada masa pajak terakhir, PPh setahun dihitung kembali menggunakan ketentuan tarif Pasal 17. PPh yang sudah dipotong sebelumnya kemudian diperhitungkan sehingga jumlah pajak setahun tetap sesuai kewajiban pajak yang sebenarnya. :contentReference[oaicite:8]{index=8}
THR dan bonus merupakan penghasilan tambahan yang dapat memengaruhi penghitungan PPh 21. Dalam sistem TER, tambahan penghasilan pada suatu masa pajak dapat menyebabkan jumlah bruto pada bulan tersebut menjadi lebih tinggi sehingga potongan PPh 21 pada bulan tersebut juga dapat meningkat.
DJP juga menjelaskan bahwa THR termasuk penghasilan tambahan tidak rutin yang dalam mekanisme pemotongan PPh 21 menggunakan TER pada masa pembayaran, kemudian kewajiban pajak setahun direkonsiliasi. :contentReference[oaicite:9]{index=9}
Setelah tombol ditekan, kalkulator akan menampilkan penghasilan bruto, biaya jabatan, iuran pensiun, PTKP, PKP, PPh 21 setahun, rata-rata PPh per bulan, estimasi penghasilan bersih, serta rincian setiap lapisan tarif pajak.
Kalkulator ini sengaja dibuat menggunakan beberapa komponen agar tidak terlalu menyederhanakan perhitungan menjadi sekadar gaji dikalikan tarif.
Belum tentu. Kalkulator ini berfungsi sebagai simulasi. Slip gaji perusahaan dapat menggunakan data payroll yang lebih lengkap, termasuk perlakuan atas BPJS, fasilitas atau natura tertentu, iuran, penghasilan tidak teratur, status administrasi perpajakan, masa kerja, perubahan penghasilan, serta pemotongan PPh 21 yang telah dilakukan pada masa-masa sebelumnya.
Untuk pegawai tetap, perbedaan paling penting adalah mekanisme TER. DJP menjelaskan bahwa TER digunakan pada masa pajak selain masa pajak terakhir, sedangkan masa pajak terakhir melakukan penghitungan PPh setahun dan mengurangkan PPh yang telah dipotong sebelumnya. :contentReference[oaicite:10]{index=10}
Kalkulator PPh 21 Gaji adalah alat simulasi untuk memperkirakan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang berdasarkan penghasilan, status PTKP, biaya jabatan, iuran pensiun, dan penghasilan tambahan.
Tidak selalu. Kalkulator ini menghitung estimasi kewajiban pajak tahunan. Potongan payroll aktual dapat berbeda karena pemberi kerja menggunakan mekanisme TER pada masa pajak selain masa pajak terakhir dan melakukan rekonsiliasi pada masa pajak terakhir.
Tidak dapat ditentukan hanya dari angka gaji bulanan. Status PTKP, penghasilan tambahan, THR, bonus, dan komponen penghasilan lain juga perlu diperhitungkan. Dalam tabel TER terdapat lapisan penghasilan bruto tertentu dengan tarif 0%, tetapi kewajiban setahun tetap perlu dilihat secara keseluruhan.
Ya. Status PTKP memengaruhi besarnya PTKP dan kategori TER yang digunakan dalam mekanisme pemotongan PPh 21.
TK/0 berarti tidak kawin tanpa tanggungan, sedangkan K/0 berarti kawin tanpa tanggungan. Keduanya memiliki nilai PTKP yang berbeda dari TK/0, sehingga hasil perhitungan pajaknya dapat berbeda.
THR merupakan penghasilan tambahan yang diperhitungkan dalam mekanisme PPh 21. Pada bulan ketika THR dibayarkan, jumlah penghasilan bruto dapat meningkat dan pemotongan PPh 21 dapat ikut meningkat.
Karena THR meningkatkan penghasilan bruto pada masa pembayaran. Dengan mekanisme TER, pemotongan pada bulan tersebut dapat menjadi lebih besar. Namun jumlah PPh terutang setahun kemudian direkonsiliasi pada masa pajak terakhir.
Ya. Bonus atau insentif dapat menjadi bagian dari penghasilan yang diperhitungkan dalam PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya jabatan merupakan pengurang dalam menentukan penghasilan neto pegawai. Dalam simulasi ini digunakan ketentuan umum 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimum Rp6 juta setahun.
Iuran pensiun yang memenuhi persyaratan perpajakan dapat menjadi pengurang dalam penghitungan penghasilan neto.
Tidak semua iuran atau manfaat BPJS diperlakukan dengan cara yang sama. Perlakuan perpajakannya perlu dilihat berdasarkan jenis iuran/manfaat dan siapa yang membayar. Karena itu kalkulator ini tidak otomatis mengurangi semua BPJS dari dasar pajak.
Ya. Penghitungan tahunan menggunakan lapisan tarif progresif Pasal 17, yaitu 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35% sesuai lapisan Penghasilan Kena Pajak.
Penerapan TER dimaksudkan untuk menyederhanakan pemotongan PPh 21. Kewajiban PPh 21 setahun tetap dihitung menggunakan tarif Pasal 17 pada masa pajak terakhir sehingga penerapan TER tidak dimaksudkan sebagai pajak baru.
Kalkulator ini cocok untuk simulasi dan estimasi awal. Untuk perhitungan payroll resmi perusahaan, data karyawan, status perpajakan, komponen penghasilan, iuran, masa kerja, dan mekanisme pemotongan aktual harus mengikuti administrasi perpajakan perusahaan dan ketentuan DJP yang berlaku.
Tidak. Kalkulator ini merupakan alat simulasi pihak ketiga dan bukan alat resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Pembaruan ketentuan perpajakan dapat mengubah cara penghitungan. Gunakan hasil sebagai estimasi dan cocokkan dengan ketentuan resmi serta bukti potong dari pemberi kerja.