Hitung estimasi gaji bersih atau take home pay dari gaji kotor setelah memperhitungkan PPh 21 dan potongan BPJS yang menjadi tanggungan karyawan.
Gaji kotor ke bersih adalah proses menghitung berapa uang yang benar-benar diterima karyawan setelah gaji bruto dikurangi berbagai potongan yang menjadi tanggungan karyawan. Dalam praktik payroll, gaji pokok bukan selalu satu-satunya komponen penghasilan karena karyawan dapat menerima tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, lembur, bonus, insentif, atau penghasilan lainnya.
Karena itu, seseorang yang memiliki gaji pokok Rp8.000.000 belum tentu menerima Rp8.000.000 secara utuh di rekening. Dari jumlah bruto tersebut dapat terdapat pemotongan PPh 21, JHT, JP, BPJS Kesehatan, maupun potongan lain sesuai kondisi perusahaan dan karyawan.
Gaji kotor (gross salary) adalah total penghasilan sebelum dikurangi potongan yang menjadi tanggungan karyawan. Sementara itu, gaji bersih (net salary atau take home pay) adalah jumlah yang tersisa setelah potongan.
Total potongan dapat terdiri dari PPh 21, JHT pekerja, JP pekerja, BPJS Kesehatan, iuran pensiun tertentu, atau potongan lain yang memang menjadi beban karyawan.
Gaji pokok merupakan nilai dasar upah yang tercantum dalam struktur pengupahan karyawan. Nilai ini menjadi salah satu komponen utama pembentuk penghasilan bruto.
Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin dan tidak bergantung pada kehadiran atau pencapaian tertentu, sesuai struktur pengupahan perusahaan.
Tunjangan tidak tetap dapat berubah berdasarkan kondisi tertentu, misalnya kehadiran, perjalanan dinas, transportasi, atau kebijakan perusahaan.
Pembayaran lembur dapat menambah penghasilan bruto pada bulan ketika lembur tersebut dibayarkan.
Bonus dan insentif yang dibayarkan pada periode tertentu dapat meningkatkan penghasilan bruto pada periode tersebut. Karena PPh 21 TER menggunakan penghasilan bruto bulanan, adanya bonus dapat membuat tarif efektif yang digunakan menjadi lebih tinggi.
Secara umum, perhitungan gaji kotor ke bersih menggunakan rumus sederhana berikut:
Setelah gaji bruto diperoleh, potongan karyawan dihitung.
Kemudian gaji bersih dihitung menggunakan:
Untuk pegawai tetap, DJP menjelaskan bahwa Tarif Efektif Rata-Rata atau TER digunakan untuk penghitungan PPh 21 masa Januari sampai November. Penghitungan tersebut dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan tarif efektif yang sesuai dengan kategori PTKP. :contentReference[oaicite:2]{index=2}
TER bulanan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu TER A, TER B, dan TER C. Kategori tersebut ditentukan berdasarkan status PTKP karyawan. :contentReference[oaicite:3]{index=3}
| Kategori | Status PTKP | PTKP |
|---|---|---|
| TER A | TK/0, TK/1, K/0 | Rp54.000.000 - Rp58.500.000 |
| TER B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 | Rp63.000.000 - Rp67.500.000 |
| TER C | K/3 | Rp72.000.000 |
Pengelompokan tersebut mengikuti ketentuan TER PPh 21. DJP menjelaskan bahwa kategori A berlaku untuk TK/0, TK/1, dan K/0; kategori B untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2; sedangkan kategori C untuk K/3. :contentReference[oaicite:4]{index=4}
Untuk pekerja penerima upah, BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan bagian pekerja untuk JHT sebesar 2% dari upah. :contentReference[oaicite:5]{index=5}
Dalam kalkulator ini, tarif JHT dapat diedit agar pengguna dapat menyesuaikannya dengan konfigurasi payroll perusahaan.
Untuk program Jaminan Pensiun, bagian pekerja adalah 1% dari upah dengan dasar perhitungan yang memiliki batas maksimal. BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan batas upah JP sebesar Rp10.547.400 pada informasi kepesertaan penerima upah. :contentReference[oaicite:6]{index=6}
Kalkulator menyediakan kolom tarif dan batas upah BPJS Kesehatan agar dapat disesuaikan dengan konfigurasi yang digunakan. Nilai default kalkulator adalah 1% untuk bagian pekerja dan batas upah Rp12.000.000.
Jika kebijakan atau ketentuan yang digunakan perusahaan berbeda, pengguna dapat mengubah tarif dan batas upah langsung pada kalkulator.
Misalkan seorang karyawan memiliki data sebagai berikut:
Gaji pokok: Rp8.000.000
Tunjangan tetap: Rp1.000.000
Tunjangan tidak tetap: Rp500.000
Lembur: Rp0
Bonus: Rp0
Status PTKP: TK/0
Maka penghasilan bruto bulan tersebut:
Karena status TK/0 termasuk kategori TER A dan penghasilan bruto Rp9.500.000 berada dalam rentang tarif TER A 1,75%, estimasi PPh 21 bulan tersebut adalah:
Selanjutnya, jika JHT pekerja dihitung 2%:
JP menggunakan batas upah Rp10.547.400. Karena gaji bruto Rp9.500.000 masih berada di bawah batas tersebut:
Jika BPJS Kesehatan menggunakan tarif 1% dan batas upah Rp12.000.000:
Maka total potongan estimasi:
Sehingga estimasi gaji bersih:
Sebagai contoh lain, seorang karyawan menerima gaji bruto Rp12.000.000 per bulan dan memiliki status PTKP K/1.
Status K/1 masuk dalam kategori TER B. DJP memberikan contoh bahwa penghasilan bruto Rp12.000.000 dengan status K/1 menggunakan TER B sebesar 3%, sehingga PPh 21 masa tersebut adalah Rp360.000. :contentReference[oaicite:7]{index=7}
JHT pekerja:
JP dihitung menggunakan batas upah Rp10.547.400:
Dengan asumsi BPJS Kesehatan 1% dan batas upah Rp12.000.000:
Total potongan menjadi:
Estimasi gaji bersih:
Salah satu hal yang sering membingungkan karyawan adalah ketika menerima bonus, kemudian nominal PPh 21 pada slip gaji ikut meningkat. Hal tersebut dapat terjadi karena bonus atau penghasilan tambahan dapat meningkatkan penghasilan bruto pada masa pajak tersebut.
Dalam mekanisme TER bulanan, PPh 21 masa Januari-November dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan tarif efektif yang sesuai. Oleh karena itu, penghasilan bruto yang lebih besar dapat masuk ke lapisan TER yang lebih tinggi. :contentReference[oaicite:8]{index=8}
Ini bagian yang sangat penting. Hasil kalkulator untuk Januari-November tidak boleh dianggap sebagai penghitungan final PPh 21 satu tahun penuh.
DJP menjelaskan bahwa TER bulanan digunakan pada masa pajak Januari sampai November. Pada masa pajak terakhir, yaitu Desember, dilakukan penghitungan PPh 21 berdasarkan penghasilan setahun dengan tarif Pasal 17 dan kemudian dikurangi PPh 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya. :contentReference[oaicite:9]{index=9}
Karena itu, nominal pajak pada slip gaji Desember dapat berbeda cukup jauh dibanding bulan-bulan sebelumnya. Kalkulator ini sengaja menampilkan peringatan ketika pengguna memilih Desember agar hasil estimasi tidak disalahartikan sebagai payroll final.
| Penghasilan Bruto Bulanan | TER A |
|---|---|
| sampai Rp5.400.000 | 0% |
| Rp5.400.001 - Rp5.650.000 | 0,25% |
| Rp5.650.001 - Rp5.950.000 | 0,50% |
| Rp5.950.001 - Rp6.300.000 | 0,75% |
| Rp6.300.001 - Rp6.750.000 | 1% |
| Rp6.750.001 - Rp7.500.000 | 1,25% |
| Rp7.500.001 - Rp8.550.000 | 1,50% |
| Rp8.550.001 - Rp9.650.000 | 1,75% |
| Rp9.650.001 - Rp10.050.000 | 2% |
| Rp10.050.001 - Rp10.350.000 | 2,25% |
| Rp10.350.001 - Rp10.700.000 | 2,50% |
| Rp10.700.001 - Rp11.050.000 | 3% |
| Rp11.050.001 - Rp11.600.000 | 3,50% |
| Rp11.600.001 - Rp12.500.000 | 4% |
| Rp12.500.001 - Rp13.750.000 | 5% |
| Rp13.750.001 - Rp15.100.000 | 6% |
| Rp15.100.001 - Rp16.950.000 | 7% |
| Rp16.950.001 - Rp19.750.000 | 8% |
| Rp19.750.001 - Rp24.150.000 | 9% |
| Rp24.150.001 - Rp26.450.000 | 10% |
| Rp26.450.001 - Rp28.000.000 | 11% |
| Rp28.000.001 - Rp30.050.000 | 12% |
| Rp30.050.001 - Rp32.400.000 | 13% |
| Rp32.400.001 - Rp35.400.000 | 14% |
| Rp35.400.001 - Rp39.100.000 | 15% |
| Rp39.100.001 - Rp43.850.000 | 16% |
| Rp43.850.001 - Rp47.800.000 | 17% |
| Rp47.800.001 - Rp51.400.000 | 18% |
| Rp51.400.001 - Rp56.300.000 | 19% |
| Rp56.300.001 - Rp62.200.000 | 20% |
| Rp62.200.001 - Rp68.600.000 | 21% |
| Rp68.600.001 - Rp77.500.000 | 22% |
| Rp77.500.001 - Rp89.000.000 | 23% |
| Rp89.000.001 - Rp103.000.000 | 24% |
| Rp103.000.001 - Rp125.000.000 | 25% |
| Rp125.000.001 - Rp157.000.000 | 26% |
| Rp157.000.001 - Rp206.000.000 | 27% |
| Rp206.000.001 - Rp337.000.000 | 28% |
| Rp337.000.001 - Rp454.000.000 | 29% |
| Rp454.000.001 - Rp550.000.000 | 30% |
| Rp550.000.001 - Rp695.000.000 | 31% |
| Rp695.000.001 - Rp910.000.000 | 32% |
| Rp910.000.001 - Rp1.400.000.000 | 33% |
| Di atas Rp1.400.000.000 | 34% |
Struktur tarif TER A tersebut berasal dari tabel tarif efektif bulanan yang ditetapkan dalam ketentuan PPh 21. :contentReference[oaicite:10]{index=10}
Kalkulator ini dapat digunakan oleh pencari kerja untuk memperkirakan berapa uang yang akan diterima setelah mendapatkan tawaran gaji tertentu. Misalnya perusahaan menawarkan gaji Rp10 juta gross. Angka tersebut sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai Rp10 juta yang masuk rekening.
Kalkulator juga dapat digunakan untuk membandingkan beberapa tawaran pekerjaan, memperkirakan efek kenaikan gaji, menghitung dampak bonus, atau memahami mengapa nominal pada slip gaji berbeda dengan angka gaji bruto yang tercantum dalam kontrak.
Tidak ada jawaban mutlak. Dalam sistem gross salary, karyawan menerima gaji sebelum potongan pajak dan iuran yang menjadi tanggungannya. Besaran take home pay kemudian dipengaruhi oleh pajak dan potongan lainnya.
Dalam sistem net salary, perusahaan dapat menetapkan jumlah tertentu sebagai gaji bersih yang diterima karyawan, dengan mekanisme pajak ditanggung atau disesuaikan oleh perusahaan sesuai perjanjian dan kebijakan payroll.
Karena itu, ketika membandingkan dua tawaran pekerjaan, lebih aman membandingkan take home pay, bukan hanya angka gaji bruto.
Gaji kotor adalah total penghasilan sebelum dikurangi potongan seperti PPh 21, JHT, JP, BPJS Kesehatan, atau potongan lain yang menjadi tanggungan karyawan.
Gaji bersih atau take home pay adalah jumlah penghasilan yang tersisa setelah dikurangi seluruh potongan yang menjadi tanggungan karyawan pada periode tersebut.
Ya. Untuk masa Januari-November, kalkulator menggunakan pendekatan TER bulanan berdasarkan status PTKP dan penghasilan bruto bulanan.
Karena Desember merupakan masa pajak terakhir dan penghitungan PPh 21 dilakukan berdasarkan penghasilan setahun serta memperhitungkan pajak yang telah dipotong pada masa pajak sebelumnya.
Bonus yang termasuk penghasilan bruto menurut ketentuan perpajakan/payroll dapat meningkatkan penghasilan bruto pada periode ketika bonus dibayarkan.
Untuk pekerja penerima upah, bagian pekerja untuk JHT adalah 2% dari upah berdasarkan informasi BPJS Ketenagakerjaan.
Bagian pekerja untuk JP adalah 1% dari dasar upah yang digunakan untuk perhitungan JP, dengan batas upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak selalu. Kepesertaan, dasar upah, batas upah, dan komponen yang ditanggung pekerja atau perusahaan dapat bergantung pada program dan ketentuan yang berlaku.
Tidak. Gaji bruto dapat terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan, lembur, bonus, insentif, dan komponen penghasilan lain yang termasuk dalam bruto.
Belum tentu. Sistem payroll perusahaan dapat memiliki komponen tambahan, pembulatan, benefit, iuran tertentu, metode penghitungan pajak, serta kebijakan internal yang berbeda.